PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) KOTA BANDUNG
Pembimbing: Sukadwilinda
Abstrak
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan yang berkualitas harus memenuni syarat kualitatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dekriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Bandung. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Penerapan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 dalam Penyusunan Laporan Keuangan telah efektif dilaksakan dengan cukup baik menggunakan basis akrual dalam transaksi pengakuan pendapatan dan beban dalam Laporan Operasional (LO) serta pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk pengakuan pendapatan-LRA, belanja, transfer dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Berkas
Detail
- Jenis
- Skripsi / Tesis / Disertasi — Diploma (D3/D4)
- Institusi
- UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP BANDUNG
- Status publikasi
- Sudah terbit
- Program studi
- D3 Akuntansi · kode PDDikti 62401
- Bahasa
- Indonesia
- Fakultas/unit
- D3 Akuntansi
- Disetor oleh
- Admin Repositori · terbit di repositori 11 Nov 2019
- URI
- https://repo.xbbh.net/items/124