TINJAUAN ATAS RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) BANDUNG II
Pembimbing: Wiwin Sukiati (NIDN/NIDK 0409126002)
Abstrak
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per. 287/PB/2015 dapat selesai dalam batas waktu paling lambat 1 hari kerja. Akan tetapi pencairan dana tidak dapat dicairkan karena ada prosedur atau dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan dana, sehingga mengakibatkan dokumen akan dikembalikan (Retur). Satuan Kerja harus melakukan pembayaran kembali atau melakukan penyelesaian atas Retur Surat Pencairan Dana. Adapun dokumen yang tidak memenuhi prosedur pencairan dana yaitu karena adanya kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening, kesalahan penulisan nama bank penerima, dan rekening tidak aktif/tutup/pasif. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study) dengan analisis deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan sebenarnya. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) terjadi karena Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening, kesalahan penulisan nama bank penerima dan rekening tidak aktif/tutup/pasif. Adapun penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung II adalah dengan menyempurnakan regulasi/peraturan yang terkait dengan perbendaharaan serta melakukan sosialisasi untuk para Satker yang sering mengalami retur SP2D. Kata kunci : penyelesaian, retur SP2D, pencairan dana.
Berkas
Karya ini hanya berisi metadata, tanpa berkas.
Detail
- Jenis
- Skripsi / Tesis / Disertasi — Sarjana (S1)
- Institusi
- UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP
- Tanggal terbit
- 14 Februari 2018
- Status publikasi
- Sudah terbit
- Program studi
- D3 Akuntansi · kode PDDikti 62401
- Bahasa
- Indonesia
- Fakultas/unit
- D3 Akuntansi
- Disetor oleh
- Admin Repositori · terbit di repositori 08 Sep 2025
- URI
- https://repo.xbbh.net/items/6600