KONSTRUKSI PERSONAL BRANDING INFLUENCER @CHOOONAY DI INSTAGRAM MELALUI KONTEN DIGITAL (STUDI KASUS PADA AKUN INSTAGRAM @CHOOONAY)
Pembimbing: Yogascitra Naufal (NIDN/NIDK 0412069601)
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Konstruksi Personal Branding Influencer@chooonay di Instagram melalui Konten Digital (Studi Kasus pada AkunInstagram @chooonay)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan mediasosial Instagram yang tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan interaksi, tetapijuga dimanfaatkan sebagai ruang untuk membangun dan mengonstruksi identitasdiri melalui konten digital.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi@chooonay dalam mengonstruksi personal branding, menganalisis faktor yangmelatarbelakangi pemilihan Instagram sebagai media utama dan bidang fashionsebagai fokus personal branding, serta menganalisis penerapan konsep Eight Lawsof Personal Branding dalam membangun identitas diri @chooonay.Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan pendekatankualitatif dan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melaluiwawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis penelitian mengacupada teori Eight Laws of Personal Branding Peter Montoya sebagai teori utama,dengan dukungan Teori Konstruksi Sosial Media Massa dan Source CredibilityTheory.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses konstruksi personal branding@chooonay menghadapi hambatan internal berupa krisis identitas, rasa malu dalammenampilkan diri, kejenuhan, dan kesulitan menemukan ide konten, serta hambataneksternal berupa komentar negatif, cyberbullying, tekanan opini publik, dan cancelculture. Pemilihan Instagram sebagai media utama didasarkan pada karakteristikplatform yang memungkinkan interaksi personal dengan pengikut, sedangkanbidang fashion, khususnya konsep clean outfit, dipilih karena sesuai dengan minat,karakter, dan kenyamanan informan dalam mengekspresikan dirinya.Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa konstruksi personal branding@chooonay menerapkan delapan hukum personal branding, yaitu The Law ofSpecialization, The Law of Leadership, The Law of Personality, The Law ofDistinctiveness, The Law of Visibility, The Law of Unity, The Law of Persistence,dan The Law of Goodwill. Penerapan kedelapan hukum tersebut terlihat melaluikonsistensi niche, karakter autentik, ciri khas penyajian konten, konsistensikehadiran di media sosial, serta upaya membangun hubungan dan memberikan nilaipositif kepada pengikut.engan demikian, personal branding @chooonay dikonstruksi melaluiproses yang berkelanjutan dengan memanfaatkan karakteristik Instagram dankonten fashion sebagai sarana untuk membentuk identitas diri yang autentik,konsisten, khas, dan kredibel. Kata kunci: Konstruksi Personal Branding, Influencer, Instagram, KontenDigital, Eight Laws of Personal Branding.
Berkas
Detail
- Jenis
- Skripsi / Tesis / Disertasi — Sarjana (S1)
- Institusi
- UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP
- Tanggal terbit
- 18 Agustus 2026
- Status publikasi
- Sudah terbit
- Program studi
- S1 Ilmu Komunikasi · kode PDDikti 70201
- Bahasa
- Indonesia
- Fakultas/unit
- S1 Ilmu Komunikasi
- Disetor oleh
- Admin Repositori · terbit di repositori 07 Sep 2026
- URI
- https://repo.xbbh.net/items/8657